PEKANBARU, GarudaPost.id || Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan TV Flat Panel (Smart Board) Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Kamis (23/7/2026).
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan dan mengamankan alat bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Sejumlah penyidik tampak menyisir beberapa ruangan penting di lingkungan kantor, termasuk area Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA), dengan pengamanan yang cukup ketat.
Kehadiran tim penyidik langsung menyita perhatian para pegawai maupun awak media. Aktivitas di sejumlah ruangan terlihat dibatasi selama proses penggeledahan berlangsung, sementara penyidik keluar masuk membawa dokumen yang diduga akan diteliti lebih lanjut sebagai bagian dari proses pembuktian.
Saat tim investigasi GarudaPost.id berupaya meminta penjelasan di lokasi, salah seorang penyidik Kejati Riau hanya memberikan keterangan singkat.
«”Ke kantor Kejati Riau aja, Bang. Jumpai Kasipenkum Kejati Riau,” ujarnya singkat.»
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, H. Erisman Yahya, MH, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan. Sementara itu, Kasipenkum Kejati Riau, Zikrullah, SH, MH, juga belum menyampaikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan maupun barang bukti yang berhasil diamankan.
Penggeledahan merupakan langkah hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh alat bukti. Namun hingga kini, Kejati Riau masih belum mengungkap nilai dugaan kerugian negara, pihak-pihak yang telah diperiksa, maupun kemungkinan adanya calon tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Smart Board ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan anggaran pendidikan yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah. Masyarakat kini menanti transparansi penyidikan serta langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara tersebut hingga mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.
GarudaPost.id akan terus mengawal perkembangan penyidikan ini dan menyajikan informasi terbaru berdasarkan fakta, data, serta keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini harus tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
M.ikhsan








