PEKANBARU _ GarudaPost.id || Kesempatan bagi masyarakat Riau yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali terbuka lebar.
Pemerintah Provinsi Riau bersama Pembina Samsat Provinsi Riau menghadirkan program pemutihan PKB dengan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan.
Program ini berlaku serentak di seluruh unit pelayanan Samsat se-Provinsi Riau mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Artinya, waktu masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan tersebut tidak panjang. Hanya satu bulan.
Bagi pemilik kendaraan yang selama ini membiarkan kewajiban pajaknya menunggak, momentum ini menjadi kesempatan untuk segera menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan program.
🚨 TUNGGAKAN BERTAHUN-TAHUN? JANGAN DIBIARKAN MENUMPUK
PS. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau Kompol Vino Lestari mengatakan program pemutihan tersebut merupakan bentuk kemudahan yang diberikan Pembina Samsat Provinsi Riau kepada masyarakat.
Pembina Samsat Provinsi Riau sendiri terdiri dari unsur Bapenda, kepolisian dan Jasa Raharja.
“Selama bulan Agustus, terhitung mulai 1 sampai 31 Agustus, kami dari Pembina Samsat Provinsi Riau yang terdiri dari Bapenda, kepolisian dan Jasa Raharja melaksanakan program pemutihan,” kata Kompol Vino, Senin (10/8/2026).
Salah satu poin yang menjadi perhatian masyarakat adalah penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kompol Vino memberikan gambaran, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak selama beberapa tahun dapat memanfaatkan periode pemutihan tersebut sesuai mekanisme yang ditetapkan.
“Misalnya ada masyarakat yang belum membayar pajak selama lima tahun, pada periode pemutihan ini diberikan kesempatan untuk membayar pajak tahun terakhir dan pajak berjalan, sementara denda pajaknya dihapuskan,” jelasnya.
⚡ ANIMO MASYARAKAT MULAI MENINGKAT
Program pemutihan tersebut mulai mendapat respons dari masyarakat. Aktivitas pelayanan di sejumlah Samsat menunjukkan adanya peningkatan pemilik kendaraan yang datang untuk menyelesaikan pembayaran pajak.
Menurut Kompol Vino, secara kasat mata terlihat peningkatan jumlah masyarakat yang memanfaatkan program tersebut.
“Secara kasat mata kita melihat animo masyarakat cukup tinggi. Sejak program pemutihan dilaksanakan, terlihat adanya peningkatan jumlah masyarakat yang datang ke Samsat untuk melaksanakan proses pembayaran pajak,” ungkapnya.
Kendaraan roda dua disebut cukup banyak terlihat memanfaatkan program tersebut. Namun, pendataan masih dilakukan untuk mengetahui jenis kendaraan yang paling dominan.
🕒 JAM PELAYANAN DITAMBAH
Mengantisipasi tingginya antusiasme masyarakat, Pembina Samsat Provinsi Riau juga melakukan penambahan jam pelayanan.
Jika sebelumnya pelayanan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB, selama program pemutihan pelayanan diperpanjang hingga sekitar 15.00 WIB.
Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memiliki waktu lebih luas untuk mengurus pembayaran pajak kendaraannya.
🔥 BATASNYA 31 AGUSTUS 2026
Masyarakat Riau yang masih memiliki tunggakan PKB diimbau tidak menunggu hingga hari-hari terakhir.
Sebab, program pemutihan ini memiliki batas waktu yang jelas, yakni 1–31 Agustus 2026.
Kesempatan penghapusan denda tersebut tentunya menjadi momentum yang patut dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan tunggu tunggakan semakin panjang. Jangan menunggu antrean membludak di hari terakhir.
Manfaatkan program pemutihan PKB Riau sebelum 31 Agustus 2026 berakhir.
Penulis:M.ikhsan








