Pelalawan,GarudaPost.id – Dugaan aktivitas pengangkutan minyak mentah atau yang dikenal sebagai minyak briling asal Jambi kembali menjadi sorotan publik. Sebuah truk yang diduga mengangkut minyak briling ditemukan melintas di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legalitas asal muatan, dokumen pengangkutan, hingga tujuan distribusinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim awak media di lapangan, kendaraan tersebut diduga membawa muatan minyak mentah asal Jambi. Dokumentasi berupa foto kendaraan, barang yang diduga minyak mentah, serta keterangan di lokasi menjadi bahan awal yang mendorong perlunya penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Dalam penelusuran tim media, muncul informasi yang menyebut nama Taim, yang disebut sebagai seorang oknum anggota TNI AD yang berdinas di Kodim Siak dan diduga berperan sebagai monitor lapangan dalam aktivitas distribusi minyak briling tersebut. Informasi ini masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya karena masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan yang berwenang.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga minyak tanpa izin dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana terhadap pelaku usaha migas tanpa perizinan yang sah.
Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian, BPH Migas, serta instansi terkait, segera melakukan penyelidikan secara profesional dengan menelusuri asal usul muatan, dokumen pengangkutan, tujuan distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Ketua LSM HAM Indonesia menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum. Oleh karena itu, setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Terpisah, tim awak media telah berupaya menghubungi Taim melalui nomor telepon 081381880xx untuk meminta konfirmasi terkait informasi yang beredar. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya apabila yang bersangkutan maupun institusi terkait ingin memberikan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik
M.ikhsan (TIM)








