Solok Selatan, GarudaPost.id – || Dugaan penggunaan alat berat milik negara untuk membuka akses menuju perkebunan sawit pribadi milik Bupati Solok Selatan H. Khairunas memicu sorotan tajam. Tim Investigasi gabungan DPP TOPAN RI mengaku telah mengantongi dokumen, dokumentasi lapangan, serta titik koordinat yang diduga menunjukkan adanya pembangunan jalan menuju areal kebun sawit seluas sekitar 600 hektare yang disebut berada di dalam kawasan hutan.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, persoalan ini bukan sekadar pembangunan jalan, tetapi menyangkut dugaan penyalahgunaan aset negara, pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.
Tim investigasi menyebut pekerjaan tersebut diduga menggunakan motor grader, ekskavator, truk berpelat merah, serta alat berat lainnya yang disebut merupakan aset pemerintah. Jalan itu diduga menghubungkan Nagari Sungai Kunyit menuju kawasan perkebunan sawit yang disebut milik pribadi Bupati dan tembus ke Simpang PDI arah Kabupaten Dharmasraya.
Ironisnya, hingga Kamis (9/7/2026), Bupati Solok Selatan H. Khairunas yang telah dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun WhatsApp belum memberikan penjelasan ataupun bantahan. Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Solok Selatan, Krismanto Maulino ST, yang turut dimintai klarifikasi mengenai status proyek, sumber anggaran, izin PPKH, dasar hukum pekerjaan, serta pihak yang memerintahkan pembangunan jalan tersebut, juga belum memberikan tanggapan.
Sikap bungkam para pihak yang dikonfirmasi justru memunculkan pertanyaan publik. Mengapa pembangunan jalan yang diduga mengarah ke perkebunan pribadi dapat menggunakan alat berat pemerintah? Apakah pekerjaan tersebut memiliki dasar hukum, anggaran resmi, dan izin kawasan hutan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan?
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, lokasi perkebunan sawit tersebut diduga masih berada dalam kawasan hutan yang belum memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah pusat. Apabila benar demikian, maka aktivitas pembangunan jalan maupun pemanfaatan kawasan tersebut patut ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Tim Investigasi DPP TOPAN RI meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Gakkum Kehutanan, Polhut, Kepolisian, Kejaksaan, serta instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan, verifikasi status kawasan, audit penggunaan alat berat milik pemerintah, dan penelusuran terhadap sumber pendanaan proyek tersebut.
Selain dugaan pelanggaran kehutanan, penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi—apabila terbukti—berpotensi menjadi persoalan serius yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah tokoh masyarakat Solok Selatan juga mempertanyakan prioritas pembangunan daerah. Mereka menilai pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan perbaikan ruas jalan Lubuk Ulang Aliang menuju Kabupaten Dharmasraya, yang selama ini menjadi kebutuhan masyarakat dan diyakini mampu menggerakkan roda perekonomian warga.
“Kalau memang anggaran dan alat berat tersedia, kenapa bukan jalan masyarakat yang diperbaiki? Mengapa justru muncul dugaan pembangunan akses menuju kebun sawit pribadi?” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Tim Investigasi menegaskan seluruh temuan yang disampaikan masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Media ini juga tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Bupati Solok Selatan, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat penjelasan resmi, tim investigasi menyatakan akan menyerahkan seluruh dokumen, bukti lapangan, dan titik koordinat kepada Satgas PKH, Kementerian Kehutanan, Gakkum Kehutanan, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, serta Polda Sumatera Barat agar dilakukan penelaahan dan penyelidikan sesuai kewenangan masing-masing.
M.ikhsan (TIM)








