Audit BPK Jadi Penentu, BASMI Riau Ingatkan Polemik Sewa Kantin SMAN 9 Jangan Digiring ke Penghakiman Publik

Minggu, 19 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU _GarudaPost.id || Polemik pengelolaan sewa kantin di SMA Negeri 9 Pekanbaru yang belakangan menjadi perhatian publik dinilai perlu disikapi secara objektif dan tidak terburu-buru diarahkan pada kesimpulan adanya tindak pidana. Seluruh proses pemeriksaan, audit, hingga penegakan hukum harus diberikan ruang untuk berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau, Fadli, menegaskan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan pijakan penting dalam menentukan apakah persoalan tersebut sebatas pelanggaran administrasi atau memiliki indikasi yang memenuhi unsur pidana.

“Jangan sampai opini berkembang lebih cepat daripada fakta hasil pemeriksaan. Negara memiliki mekanisme audit dan pengawasan yang harus dihormati. Semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada lembaga yang berwenang bekerja secara profesional,” ujar Fadli, Sabtu (18/7/2026).

Menurutnya, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018 telah mengatur pemanfaatan aset daerah, termasuk tarif retribusi kantin pada SMA, SMK, dan SLB Negeri. Apabila dalam audit ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan tersebut, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Audit BPK bukan sekadar formalitas. Rekomendasi yang dikeluarkan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan tata kelola. Tidak semua persoalan administrasi serta-merta merupakan tindak pidana. Semua harus diuji berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, BPK Perwakilan Riau melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan kantin di SMAN 9 Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaan tersebut, sekolah diminta melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemanfaatan kantin agar sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 19 Tahun 2018.

Kepala SMAN 9 Pekanbaru, Darmina, mengakui bahwa sebelum adanya pemeriksaan, tarif sewa kantin dipungut sebesar Rp10 juta per tahun untuk setiap unit. Sementara retribusi yang disetorkan kepada pemerintah daerah sebesar Rp2,5 juta per tahun.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan penerimaan dari sewa kantin tidak dilakukan secara langsung oleh kepala sekolah, melainkan dikelola oleh pihak yang sebelumnya ditunjuk sekolah.

Setelah hasil audit disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau, sekolah memutuskan menghentikan sistem penyewaan kepada pihak ketiga dan mengalihkan pengelolaannya melalui koperasi sekolah sebagai tindak lanjut atas rekomendasi yang diterima.

“Kalau sekarang kami tetap menerapkan sistem lama, tentu bertentangan dengan hasil pemeriksaan. Karena itu sekolah memilih mengikuti rekomendasi yang ada dan memperbaiki mekanisme pengelolaannya,” jelas Darmina.

Di sisi lain, persoalan tersebut berkembang setelah muncul somasi terhadap kepala sekolah hingga laporan ke Polresta Pekanbaru terkait dugaan adanya perbedaan antara nilai sewa kantin dengan retribusi yang disetorkan kepada pemerintah daerah.

Menanggapi hal itu, Fadli menilai pelaporan kepada aparat penegak hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, menurutnya, laporan bukan berarti otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana.

“Biarkan penyidik bekerja secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti. Publik juga harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sehingga tidak muncul penghakiman sebelum ada kesimpulan resmi dari aparat yang berwenang,” katanya.

Fadli menambahkan, apabila hasil audit maupun penyelidikan nantinya menemukan adanya kerugian negara atau pelanggaran hukum yang memenuhi unsur pidana, maka proses hukum harus ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila persoalan tersebut hanya merupakan kesalahan administrasi yang telah diperbaiki sesuai rekomendasi BPK, maka hal itu juga harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pemerintahan yang baik.

“Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah kepastian hukum, bukan spekulasi. Biarkan audit berbicara, biarkan penyidik bekerja, dan biarkan fakta yang menjadi dasar penegakan hukum. Dengan begitu, keadilan dapat ditegakkan tanpa dipengaruhi opini maupun tekanan publik,” tutup Fadli.

 

M. Ikhsan (TIM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Rohil Gencarkan Anouncer Keliling Cegah Karhutla, Sasar Pasar hingga Permukiman
kelompok tani Bukit 7 bersatu gugat PT Torganda dan PT Agrinas di pengadilan lahan seluas 450 ha
Polisi dan Warga Panipahan Peringati Maulid Nabi, Perkuat Kamtibmas Lewat Pendekatan Agamis
Kapolres Rohil Cek Sarpras Karhutla Baru dari Polda Riau, Pastikan Siap Digunakan
Bertambah, Polda Riau Kini Tangani 45 Kasus Karhutla, 49 Orang Jadi Tersangka
Tim URC Raga Satreskrim Polres Rohil berhasil bekuk DPO perusakan dan pembakaran jaring ikan di Panipahan Rohil
Berita terkait dugaan kecurangan di SPBU Simpang Bukit Timah dipastikan hoaks.
Usulan Wisata Alami Tangga Batu: Penghulu Yusup Sadewa Dorong Pengembangan Air Panas Alami dan Perbaikan Jalan ke Bupati Rohil

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:56

Polres Rohil Gencarkan Anouncer Keliling Cegah Karhutla, Sasar Pasar hingga Permukiman

Rabu, 9 September 2026 - 16:36

kelompok tani Bukit 7 bersatu gugat PT Torganda dan PT Agrinas di pengadilan lahan seluas 450 ha

Selasa, 8 September 2026 - 13:47

Polisi dan Warga Panipahan Peringati Maulid Nabi, Perkuat Kamtibmas Lewat Pendekatan Agamis

Senin, 7 September 2026 - 21:31

Kapolres Rohil Cek Sarpras Karhutla Baru dari Polda Riau, Pastikan Siap Digunakan

Senin, 7 September 2026 - 15:21

Bertambah, Polda Riau Kini Tangani 45 Kasus Karhutla, 49 Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru