PEKANBARU, GarudaPost.id- || Dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap seorang narapidana kasus korupsi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru mencuat ke publik.
Informasi yang diterima GarudaSakti.id menyebut seorang narapidana berinisial Makmur alias Aan diduga memperoleh sejumlah fasilitas atau keleluasaan yang berbeda dibandingkan warga binaan lainnya.
Salah satu informasi yang menjadi sorotan adalah dugaan bahwa yang bersangkutan menempati kamar seorang diri.
Bukan hanya soal tempat hunian. Informasi lain yang beredar menyebut adanya dugaan keleluasaan untuk keluar-masuk area tertentu di lingkungan Lapas dalam waktu yang sangat luas, bahkan disebut hingga 24 jam.
Jika informasi tersebut benar, persoalannya tentu tidak sederhana.
Siapa yang memberikan akses tersebut? Atas dasar aturan apa? Dan apakah perlakuan yang sama juga diberikan kepada warga binaan lainnya?
Dugaan Keistimewaan Perlu Dibuka Terang
Makmur alias Aan diketahui pernah terseret perkara korupsi terkait proyek Jalan Batu Panjang–Pangkalan Nyirih pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.
Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan nilai proyek dan dugaan kerugian negara dalam jumlah besar.
Kini, muncul persoalan baru yang sama sekali berbeda: dugaan adanya perlakuan khusus selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Redaksi menegaskan, informasi mengenai kamar seorang diri maupun dugaan akses keluar-masuk tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Justru karena itu, pihak Lapas dan jajaran Ditjenpas perlu memberikan klarifikasi secara terbuka.
Jika penempatan satu orang dalam satu kamar memang diperbolehkan, masyarakat berhak mengetahui alasan dan dasar kebijakannya.
Jika terdapat akses khusus ke area tertentu, publik juga berhak mengetahui siapa yang memberikan izin, untuk kepentingan apa, serta bagaimana mekanisme pengawasannya.
Jangan Sampai Ada “VIP” di Dalam Lapas
Lapas merupakan institusi yang memiliki aturan, tata tertib dan sistem pengawasan.
Karena itu, setiap dugaan perlakuan berbeda terhadap warga binaan harus dapat dijelaskan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan kedekatan, pengaruh maupun faktor lainnya.
Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada “kelas VIP” di balik jeruji.
Lebih jauh lagi, informasi yang menyebut adanya petugas yang disebut-sebut enggan menegur atau mengusik narapidana tersebut juga perlu diverifikasi.
Apabila benar, pertanyaan berikutnya menjadi lebih serius:
Apakah sistem pengawasan berjalan sebagaimana mestinya?
Ataukah justru ada warga binaan yang memiliki pengaruh begitu kuat sehingga aturan internal Lapas seolah tidak berlaku kepadanya?
Kakanwil Ditjenpas Riau Diminta Turun Tangan
Untuk menghindari berkembangnya spekulasi, Kakanwil Ditjenpas Riau perlu memastikan dan memeriksa langsung informasi tersebut.
Begitu pula Kalapas Kelas IIA Pekanbaru diharapkan memberikan penjelasan mengenai:
1. Apakah benar Makmur alias Aan menempati kamar seorang diri?
2. Apa dasar dan alasan penempatan tersebut?
3. Apakah terdapat izin khusus untuk mengakses area tertentu di luar blok hunian?
4. Bagaimana mekanisme pencatatan dan pengawasan aktivitas warga binaan tersebut?
5. Apakah ada perlakuan berbeda dibandingkan warga binaan lainnya?
6. Apakah pernah dilakukan pemeriksaan internal terhadap informasi tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar publik tidak hanya menerima informasi dari sumber yang belum terverifikasi.
GarudaSakti.id Buka Ruang Klarifikasi
GarudaSakti.id menegaskan bahwa informasi ini masih berada pada tahap penelusuran dan bukan vonis terhadap pihak mana pun.
Pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Ditjenpas maupun pihak terkait memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Jika seluruh informasi tersebut tidak benar, publik berhak mengetahuinya.
Namun apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan pelanggaran atau perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar aturan, maka persoalannya harus ditindaklanjuti secara transparan.
Sebab satu hal yang harus dijaga di balik tembok Lapas adalah integritas aturan.
Jangan sampai seseorang kehilangan kebebasan di luar tembok, tetapi justru memperoleh keleluasaan yang tidak dimiliki warga binaan lain di dalamnya.
GarudaSakti.id akan terus menelusuri informasi ini dan menunggu penjelasan resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru serta jajaran Ditjenpas Riau. (*)
Penulis : M.ikhsan (TIM)








