KAMPAR, GarudaPost.id || – Dugaan aktivitas sebuah gudang yang disebut menjadi tempat penyimpanan dan distribusi rokok tanpa pita cukai di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Informasi yang dihimpun Tim Investigasi GarudaPost.id menyebutkan, aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut diduga masih berlangsung secara rutin dan lebih sering dilakukan pada malam hari.
Kondisi tersebut memunculkan keresahan sekaligus pertanyaan masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan aparat terhadap dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kualu.
Berdasarkan penelusuran Tim Investigasi pada Kamis (6/8/2026), aktivitas bongkar muat yang diduga berkaitan dengan rokok tanpa pita cukai disebut terjadi secara berulang.
«“Buka setiap hari. Bongkar muatnya malam hari. Tidak mungkin aparat setempat tidak mengetahui,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.»
NAMA FAHMI MUNCUL, PEMBUKTIAN MENJADI KUNCI
Dalam informasi yang diterima Tim Investigasi, nama Fahmi disebut sejumlah sumber sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan gudang tersebut.
Namun, GarudaPost.id menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan keterkaitan tersebut bukan merupakan kesimpulan hukum dan masih membutuhkan verifikasi dari pihak berwenang.
Untuk memastikan fakta sebenarnya, diperlukan pemeriksaan mengenai status kepemilikan, pengelolaan gudang, barang yang disimpan, serta aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
WARGA PERTANYAKAN KETEGASAN APARAT
Warga mempertanyakan mengapa aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama belum memberikan kejelasan hukum kepada masyarakat.
Masyarakat berharap aparat tidak hanya melakukan pengecekan lapangan, tetapi juga menelusuri asal barang, pihak yang menyimpan maupun mendistribusikan barang, serta jaringan distribusi apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran.
Sorotan warga juga tertuju pada pengecekan yang sebelumnya disebut dilakukan jajaran Satreskrim Polres Kampar melalui Unit Tipidter.
Masyarakat meminta adanya penjelasan mengenai hasil pemeriksaan tersebut apabila memang telah dilakukan, termasuk apakah ditemukan barang yang diduga melanggar ketentuan cukai.
ADA ATURAN HUKUMNYA: UU CUKAI
Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 mengatur mengenai perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai/tanda pelunasan cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan rokok tanpa pita cukai dan memenuhi unsur pelanggaran, aparat berwenang dapat melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BUKAN SEKADAR GUDANG, JARINGANNYA PERLU DITELUSURI
Jika dugaan tersebut terbukti, masyarakat berharap penanganan tidak berhenti pada keberadaan gudang.
Aparat berwenang dinilai perlu menelusuri asal barang, jalur distribusi, pihak yang menguasai atau menyimpan barang, hingga pihak-pihak lain yang terlibat, tentunya berdasarkan kewenangan dan alat bukti yang sah.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat jaringan distribusi rokok ilegal yang lebih luas atau tidak.
KONFIRMASI POLRES KAMPAR BELUM DIJAWAB
Untuk memenuhi asas keberimbangan, Tim Investigasi GarudaPost.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan terkait dugaan aktivitas gudang tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau keterangan resmi yang diterima dari Kapolres Kampar.
Tim Investigasi juga melakukan konfirmasi langsung kepada Fahmi, yang namanya disebut dalam informasi terkait gudang tersebut.
Dalam keterangannya, Fahmi menyatakan bahwa gudang tersebut merupakan miliknya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Namun, kepemilikan gudang tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik terlibat dalam dugaan peredaran rokok ilegal. Hal tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak yang berwenang.
Karena itu, publik perlu membedakan antara kepemilikan tempat dengan keterlibatan dalam suatu dugaan tindak pidana.
WARGA DESAK PEMERIKSAAN TRANSPARAN
Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan di bidang cukai untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif dan transparan apabila memang terdapat laporan atau informasi mengenai dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penindakan dilakukan sesuai hukum dan tidak tebang pilih.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
GARUDAPOST.ID: MASIH MENUNGGU KETERANGAN RESMI
GarudaPost.id menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan laporan mengenai dugaan aktivitas peredaran rokok tanpa pita cukai yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari aparat berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari Polres Kampar masih dinantikan.
Sementara itu, pernyataan Fahmi mengenai kepemilikan gudang telah dimuat sebagai bagian dari upaya memenuhi asas keberimbangan.
GarudaPost.id memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Penulis M. Ikhsan
TIM INVESTIGASI








