Kapolda riau konfrensi pers tindak Pidana lingkungan hidup penggerusakan 133 ha hutan mangrove di kab. Rohil

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HILIR —  garudapost.id || Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan melakukan kunjungan kerja ke Mapolres Rokan Hilir, Kamis (27/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kapolda memberikan arahan kepada personel sekaligus memimpin konferensi pers pengungkapan kasus dugaan perambahan hutan mangrove.

Kapolda tiba sekitar pukul 07.30 WIB menggunakan helikopter AW169/P-3306 Baharkam Polri dan disambut Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi beserta jajaran.

Dalam arahannya, Kapolda menekankan pentingnya pemahaman tugas pokok Polri, peningkatan empati kepada masyarakat, serta kesiapsiagaan menghadapi berbagai perkembangan situasi. Ia juga menyoroti persoalan lingkungan, khususnya karhutla, serta mendorong penerapan program Green Policing secara berkelanjutan.

Kapolda meminta jajaran memperkuat upaya preemtif, preventif, dan represif dalam menjaga lingkungan. Ia juga menginstruksikan pelaksanaan kegiatan Go to School setiap Senin yang diisi edukasi lingkungan dan penanaman pohon.

Usai memberikan arahan, Kapolda bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, Kapolres Rohil dan Kasat Reskrim Polres Rohil menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perambahan hutan mangrove.

Polres Rohil bersama Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap lima laporan polisi dengan lima tersangka.

Perambahan terjadi di kawasan hutan mangrove Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas, dengan total kawasan yang telah dikerjakan sekitar 133 hektare.

Para tersangka diduga menggunakan alat berat untuk merusak hutan dan tanaman mangrove guna membuka lahan yang diperuntukkan bagi perkebunan kelapa sawit.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan keterangan ahli, kerugian lingkungan akibat pembukaan kawasan hutan mangrove diperkirakan mencapai Rp16,83 miliar.

Kapolda menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Sepanjang 2026, Polda Riau dan jajaran telah menangani 34 perkara lingkungan dengan 37 tersangka, termasuk 24 perkara illegal mining.

Kapolda menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan edukasi dan pencegahan. Khusus di Rokan Hilir, pelestarian mangrove dinilai penting untuk menjaga kawasan pesisir dari abrasi sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat.

Setelah konferensi pers, Kapolda Riau bersama Kabid Humas Polda Riau memberikan keterangan kepada awak media di halaman Mapolres Rokan Hilir.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kecam Kekerasan Terhadap Pers, Organisasi Media Desak Polisi Tangkap Pengeroyok Jurnalis di Sijunjung
Kapolres Rokan Hilir Berikan Santunan Kepada Anak Yatim dan Kaum Duafa di Surau Suluk Al-Ikhlas Kep. Bagan Cempedak Kec. Rantau Kopar
Karhutla 30 Hektare di Rohil Diduga Dipicu Rokok, Polres Rokan Hilir Naikkan Kasus ke Penyidikan
Mabes TNI Tugaskan 1 Jenderal dan 6 Pamen ke Rokan Hilir
Kapolres Rohil Salurkan Sedekah Makanan untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin di Panipahan
Presiden RI Prabowo Perintahkan Cabut Izin Konsesi Korporasi Karhutla, Ketum KMPKS: Ada, Berani?
Kinerja Reskrim Polres Dumai Kembali Dipertanyakan, Pelapor Minta Kepastian, Penanganan Laporan Dugaan Kayu Ilegal, Kapolri Bersama Kapolda Riau Diminta Tindak Tegas Oknum Tersebut.
‎Kuasa Hukum Novi Renite Ingawati Ajukan Permohonan Pengawasan dan Perlindungan Hukum Terkait Pelaksanaan Eksekusi Ruko

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:27

Kecam Kekerasan Terhadap Pers, Organisasi Media Desak Polisi Tangkap Pengeroyok Jurnalis di Sijunjung

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:47

Kapolres Rokan Hilir Berikan Santunan Kepada Anak Yatim dan Kaum Duafa di Surau Suluk Al-Ikhlas Kep. Bagan Cempedak Kec. Rantau Kopar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:24

Karhutla 30 Hektare di Rohil Diduga Dipicu Rokok, Polres Rokan Hilir Naikkan Kasus ke Penyidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:39

Mabes TNI Tugaskan 1 Jenderal dan 6 Pamen ke Rokan Hilir

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:32

Kapolda riau konfrensi pers tindak Pidana lingkungan hidup penggerusakan 133 ha hutan mangrove di kab. Rohil

Berita Terbaru

Uncategorized

Mabes TNI Tugaskan 1 Jenderal dan 6 Pamen ke Rokan Hilir

Jumat, 28 Agu 2026 - 21:39