Labuhanbatuselatan– garudapost.id || Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat menggelar sidang perdana kasus gugatan sengketa lahan seluas 450 hektar yang diajukan oleh Kelompok Tani Bukit 7 Bersatu terhadap dua perusahaan besar, PT Torganda dan PT Agrinas, pada Rabu (9/9/2026) pukul 11.00 WIB. Namun, persidangan perkara Nomor 135/Pdt.G/2026/PN Rap ini diwarnai drama saat pihak tergugat kompak tak hadir.

Didampingi langsung oleh Tim Kuasa Hukum (PH), puluhan petani hadir memadati area pengadilan untuk mengawal jalannya proses hukum. Sayangnya, ikhtiar para petani untuk mencari keadilan di ruang sidang harus tertunda karena Pihak 1 (PT Torganda) maupun Pihak 2 (PT Agrinas) mangkir dari panggilan resmi Pengadilan Negeri yang sejatinya telah dipublikasikan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI.
Sengketa Seperempat Abad: Lahan subur seluas 450 hektar tersebut memiliki rekam jejak penguasaan yang panjang. PT Torganda tercatat menguasai kawasan tersebut selama 25 tahun (2000–2025), sebelum akhirnya peralihan penguasaan bergeser ke pihak PT Agrinas.
Kekecewaan Petani: Ketidakhadiran kedua pihak tergugat memicu kekecewaan rombongan petani yang telah meluangkan waktu dan tenaga untuk hadir mengawal sidang secara langsung.
Langkah Selanjutnya: Majelis Hakim menunda persidangan dan akan kembali memanggil para tergugat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
(Sw)








