SOLOK, FORUMKOTA.ID — garudapost.id || Laporan dugaan penipuan dengan kerugian materiil menembus lebih dari Rp 1 miliar kini ditangani Kepolisian Resor Solok. Harfonita, warga Nagari Selayo, Kabupaten Solok, melaporkan Sridani Hasibuan atas ketidakberesan pengelolaan dana yang tak kunjung diselesaikan. Saat awak media mengonfirmasi langsung, terlapor meminta semua urusan dialihkan kepada penasihat hukumnya.
Kasus bermula dari kepercayaan yang diberikan. Harfonita menyerahkan sejumlah uang kepada Sridani Hasibuan terkait proyek pembangunan dan pengadaan alat. Total kerugian yang diderita korban kini tercatat melebihi Rp 1 miliar — mencakup kekurangan uang tunai, pengalihan dana melalui rekening pribadi, alat angkutan yang diduga dijual, serta kendaraan yang tak dikembalikan sesuai kesepakatan. Namun hingga batas waktu ditentukan, hasil yang dijanjikan tak kunjung tiba.
Melalui surat pengaduan bertanggal 12 Agustus 2026, Harfonita melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Polres Solok. Ia meminta aparat menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, menyatakan sejumlah dana telah dikuasai sepihak tanpa penyelesaian yang wajar. Laporan dikukuhkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/278/VIII/2026/Reskrim, tertanggal 24 Agustus 2026.
Polres Solok telah menunjuk tim penyidik khusus dipimpin Kasat Reskrim beserta dua penyidik pembantu. Surat panggilan resmi dikirimkan kepada Sridani Hasibuan untuk hadir memberikan keterangan pada Senin, 21 September 2026 di kantor Polres Solok. Namun hingga batas waktu ditentukan, terlapor dikabarkan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa keterangan yang sah.
Awak media berupaya mencari kejelasan langsung. Pada Kamis (23/9/2026), pesan dikirimkan melalui WhatsApp kepada Sridani Hasibuan. Ia merespons: “Silahkan hubungi kuasa hukum saya pak. Semuanya sudah saya serahkan sama beliau. Ini nomornya saya kirimkan.” Tanggapan ini menjadi satu-satunya jawaban yang diterima — tanpa penjelasan lebih lanjut terkait kerugian lebih dari Rp 1 miliar maupun alasan ketidakhadiran saat dipanggil kepolisian.
Kepolisian menegaskan proses hukum tetap berjalan. Ketidakhadiran tanpa pemberitahuan tidak menghentikan jalannya penyelidikan. Pihak berwajib akan menempuh langkah sesuai prosedur, termasuk pemanggilan kembali maupun langkah lain yang diperlukan agar kebenaran terungkap. Masyarakat diingatkan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.
Harfonita berharap keadilan ditegakkan dan hak-haknya dikembalikan sebagaimana mestinya. Awak media akan berupaya menghubungi kuasa hukum Sridani Hasibuan sebagaimana disarankan, serta terus memantau perkembangan perkara ini. Kerugian yang menembus angka miliaran bukanlah hal kecil — kebenaran harus tetap dicari, siapa pun yang mewakili, apa pun yang dijelaskan.
(Sw)








