PEKANBARU, GarudaPost.id || Upaya mewujudkan keselamatan berlalu lintas sekaligus melindungi infrastruktur jalan di Kabupaten Indragiri Hulu mulai memasuki tahap pembahasan serius. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau bersama Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, serta sejumlah pemangku kepentingan menggelar Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk membahas rencana pembatasan kendaraan angkutan barang bertonase besar menuju Kota Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu.
Rapat yang berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, membahas aspirasi masyarakat yang disampaikan Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN) terkait tingginya intensitas kendaraan bertonase besar yang melintasi ruas jalan provinsi di Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol. Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H., yang diwakili Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Riau AKBP Dasril, S.Pd., M.M., mengikuti pembahasan bersama Kabid Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Riau Ridwan Helmi, perwakilan Dinas PUPR, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Satlantas Polres Indragiri Hulu, Pemerintah Kecamatan Pasir Penyu, Ketua FPAN, serta Ketua Organda Provinsi Riau.
Dalam forum tersebut, peserta membahas rencana pembangunan portal atau gapura pembatas kendaraan angkutan barang, penetapan batas tonase kendaraan, hingga usulan pembangunan terminal sebagai fasilitas penunjang aktivitas angkutan barang di kawasan tersebut.
Hasil rapat menyepakati bahwa pemasangan portal tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Seluruh peserta forum menilai kebijakan tersebut harus didukung Peraturan Bupati atau Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengatur secara rinci mengenai tinggi kendaraan, batas tonase, jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas, hingga mekanisme pengawasan di lapangan. Regulasi tersebut nantinya menjadi dasar hukum bagi Kepolisian dalam melakukan penegakan aturan.
Forum juga merekomendasikan pemasangan rambu-rambu lalu lintas yang jelas, penyediaan jalur alternatif yang layak bagi kendaraan bertonase besar, serta sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat, pengusaha angkutan, dan para pengemudi sebelum kebijakan diterapkan.
Mewakili Direktur Lalu Lintas Polda Riau, AKBP Dasril menegaskan bahwa Ditlantas Polda Riau mendukung penuh setiap langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan menjaga kualitas infrastruktur dari kerusakan akibat kendaraan yang melebihi kapasitas.
“Keselamatan berlalu lintas, kelancaran distribusi logistik, dan perlindungan infrastruktur jalan harus berjalan beriringan. Karena itu, pemasangan portal wajib memiliki dasar hukum yang kuat, didukung kajian teknis yang komprehensif, dilengkapi rambu-rambu, tersedia jalur alternatif yang layak, serta diawali sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Dengan sinergi seluruh pihak, kebijakan ini diharapkan memberikan manfaat tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi,” tegas AKBP Dasril.
Kabid Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Riau Ridwan Helmi menambahkan bahwa Forum LLAJ menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi seluruh instansi sebelum kebijakan diterapkan di lapangan.
Sementara itu, Ketua Organda Provinsi Riau, Nasril, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah menjaga keselamatan lalu lintas dan melindungi aset infrastruktur jalan. Namun, ia mengingatkan agar setiap kebijakan tetap memperhatikan kelancaran distribusi logistik dan keberlangsungan dunia usaha.
Menurutnya, apabila pembatasan kendaraan diberlakukan, pemerintah harus memastikan jalur alternatif benar-benar layak digunakan, regulasi disusun secara jelas, serta sosialisasi dilakukan secara maksimal kepada seluruh perusahaan angkutan dan para pengemudi.
Rapat Forum LLAJ berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dalam merumuskan kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas Jalan Lintas Tengah menuju Kota Air Molek.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, Kepolisian, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan kebijakan yang akan diterapkan mampu meningkatkan keselamatan berlalu lintas, menjaga kualitas infrastruktur jalan, serta memastikan distribusi logistik dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau tetap berjalan secara optimal.
M.ikhsan








