PEKANBARU _GarudaPost.id || Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menunda pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung serentak mulai 8 Juni 2026 di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut juga berdampak pada pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di wilayah Provinsi Riau.
Penundaan tersebut dibenarkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho. Menurutnya, saat ini Polri tengah memfokuskan seluruh rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 yang puncaknya akan digelar pada 1 Juli 2026.
“Kita tunda, Polri konsen Hari Bhayangkara,” ujar Kakorlantas Polri.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Riau menyatakan siap menyesuaikan jadwal pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Korlantas Polri terkait waktu pelaksanaan yang baru.
Meski demikian, Ditlantas Polda Riau menegaskan bahwa penundaan operasi tidak berarti penghentian kegiatan kepolisian di bidang lalu lintas. Berbagai upaya preemtif, preventif, edukatif, hingga penegakan hukum tetap dilaksanakan secara berkesinambungan guna menjaga situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di seluruh wilayah Provinsi Riau.
Ditlantas Polda Riau mengimbau masyarakat agar tidak salah menafsirkan kebijakan tersebut. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus tumbuh dari kesadaran pribadi dan menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya ketika berlangsung operasi kepolisian.
Selain itu, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile, tetap beroperasi normal. Pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE maupun yang ditemukan langsung oleh petugas di lapangan tetap akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan keselamatan pengguna jalan, Ditlantas Polda Riau juga terus menggencarkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pelajar, komunitas kendaraan bermotor, serta berbagai elemen lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang masih menjadi perhatian bersama.
Masyarakat diimbau untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan identitas diri, menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, mengenakan sabuk keselamatan bagi pengguna kendaraan roda empat, tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara, serta mematuhi rambu-rambu dan batas kecepatan yang telah ditentukan.
Selain itu, pengendara juga diingatkan untuk tidak mengemudikan kendaraan dalam kondisi lelah maupun di bawah pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Ditlantas Polda Riau meyakini bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Dengan meningkatnya kesadaran dan disiplin masyarakat, angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas dapat ditekan sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan di seluruh wilayah Provinsi Riau.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Tertib berlalu lintas bukan semata karena adanya operasi kepolisian, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab setiap individu dalam menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Mari bersama-sama mewujudkan budaya tertib berlalu lintas demi Riau yang aman, tertib, dan berkeselamatan,” tutupnya.
(M.ikhsan)








