Kuasa Hukum Ardi Sembiring: Hormati Proses Hukum, Hindari Framing yang Menghakimi

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, 10 Juli 2026 – garudapost.id || Menanggapi pemberitaan yang beredar beberapa hari lalu di media Elaeis Berita yang menyebut nama Ardi Sembiring terkait klaim atas tanah di Desa Muara Dua serta dugaan adanya ancaman terhadap warga Kampung Temusai, Marlon Simanjorang, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Ardi Sembiring, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kebebasan pers, namun mengharapkan setiap pemberitaan tetap berpegang pada prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.

Menurut Marlon Simanjorang, pemberitaan tersebut berpotensi membentuk opini publik yang dapat merugikan nama baik kliennya apabila tidak didukung oleh fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami masih menunggu klarifikasi dari pihak media atas pemberitaan tersebut. Pers memiliki fungsi yang sangat penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, namun pemberitaan hendaknya tetap berimbang dan tidak menghakimi seseorang sebelum adanya proses hukum yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Marlon.

Terkait informasi mengenai rencana pelaporan ke Polda Riau, Marlon menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Negara Indonesia adalah negara hukum. Apabila memang ada pihak yang merasa dirugikan dan ingin membuat laporan kepada kepolisian, itu merupakan hak setiap warga negara. Klien kami siap memberikan keterangan apabila dipanggil oleh penyidik dan akan mengikuti seluruh proses hukum secara kooperatif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Marlon menyampaikan bahwa laporan pidana harus didasarkan pada alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

“Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dan objektif. Apabila memang terdapat bukti yang sah, silakan diproses sesuai ketentuan hukum agar persoalan ini menjadi terang benderang.”

Namun demikian, Marlon juga mengingatkan bahwa apabila terdapat pihak yang dengan sengaja membuat laporan yang tidak benar atau menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta hingga merugikan kliennya, maka pihaknya akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami akan mengkaji seluruh fakta dan alat bukti. Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan laporan yang tidak benar, fitnah, atau penyebaran informasi melalui media elektronik yang memenuhi unsur tindak pidana, kami tidak akan ragu menggunakan hak hukum klien kami sesuai mekanisme yang berlaku.”

Di akhir pernyataannya, Marlon mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada aparat penegak hukum.

“Mari kita hormati proses hukum, hindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, dan jangan membangun opini yang dapat memperkeruh situasi di tengah masyarakat. Biarkan fakta dan alat bukti yang berbicara dalam proses hukum.”

(Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Rohil Gencarkan Anouncer Keliling Cegah Karhutla, Sasar Pasar hingga Permukiman
kelompok tani Bukit 7 bersatu gugat PT Torganda dan PT Agrinas di pengadilan lahan seluas 450 ha
Polisi dan Warga Panipahan Peringati Maulid Nabi, Perkuat Kamtibmas Lewat Pendekatan Agamis
Kapolres Rohil Cek Sarpras Karhutla Baru dari Polda Riau, Pastikan Siap Digunakan
Bertambah, Polda Riau Kini Tangani 45 Kasus Karhutla, 49 Orang Jadi Tersangka
Tim URC Raga Satreskrim Polres Rohil berhasil bekuk DPO perusakan dan pembakaran jaring ikan di Panipahan Rohil
Berita terkait dugaan kecurangan di SPBU Simpang Bukit Timah dipastikan hoaks.
Usulan Wisata Alami Tangga Batu: Penghulu Yusup Sadewa Dorong Pengembangan Air Panas Alami dan Perbaikan Jalan ke Bupati Rohil

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:56

Polres Rohil Gencarkan Anouncer Keliling Cegah Karhutla, Sasar Pasar hingga Permukiman

Rabu, 9 September 2026 - 16:36

kelompok tani Bukit 7 bersatu gugat PT Torganda dan PT Agrinas di pengadilan lahan seluas 450 ha

Selasa, 8 September 2026 - 13:47

Polisi dan Warga Panipahan Peringati Maulid Nabi, Perkuat Kamtibmas Lewat Pendekatan Agamis

Senin, 7 September 2026 - 21:31

Kapolres Rohil Cek Sarpras Karhutla Baru dari Polda Riau, Pastikan Siap Digunakan

Senin, 7 September 2026 - 15:21

Bertambah, Polda Riau Kini Tangani 45 Kasus Karhutla, 49 Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru