PEKANBARU / CILACAP — garudapost.id Benteng pertahanan hukum untuk memperjuangkan hak-hak warga negara terus ditegakkan tanpa batas wilayah. Kantor Hukum SUGIANTO, S.H., M.H. & REKAN yang berlokasi di Jendral Sudirman No. 125 Ruko Lantai 2, Kel.
Tangkerang Selatan, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, menunjukkan komitmen intrik dan dedikasi tingginya dalam mengawal proses hukum hingga ke pulau terluar.
Pada Senin (15/7/2026), Sugianto, S.H., M.H. bersama tim advokatnya secara langsung melakukan kunjungan kerja profesional ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Lapas ini dikenal sebagai fasilitas pemasyarakatan tingkat keamanan super ketat (Super Maximum Security).
Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas profesi advokat untuk mendampingi serta memperjuangkan hak hukum Terpidana perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Langkah ini ditempuh melalui jalur hukum luar biasa, yakni pengajuan Peninjauan Kembali (PK), guna menyikapi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 609 ayat 1 & 2), serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menjamin Hak Konstitusional Terpidana
Sugianto, S.H., M.H. menegaskan bahwa permohonan PK merupakan hak fundamental setiap narapidana yang dijamin oleh konstitusi serta dilindungi oleh Pasal 318 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa terpidana berhak mengajukan permohonan PK atas putusan berkekuatan hukum tetap kepada Mahkamah Agung.
“Langkah PK ini didasarkan pada syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 318 ayat (5) KUHAP, baik karena adanya bukti baru (novum), adanya kekhilafan atau kekeliruan nyata dari hakim, maupun pertentangan antara dua putusan yang telah inkrah,” ujar Sugianto, S.H., M.H.
Kemudahan Prosedural dan Kepastian Hukum
Lebih lanjut, Kantor Hukum SUGIANTO, S.H., M.H. & REKAN menjelaskan bahwa bagi terpidana yang sedang menjalani masa pemidanaan di Lapas/Rutan, pengajuan PK dapat dilakukan melalui kuasa hukum atau ahli waris ke pengadilan pengaju. Hal ini selaras dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016.
Selain itu, hukum juga membuka ruang pengajuan PK lebih dari satu kali (dua kali atau lebih) apabila ditemukan adanya dua putusan PK yang saling bertentangan atas objek perkara yang sama.
Langkah proaktif kunjungan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan ini menjadi bukti nyata komitmen Kantor Hukum SUGIANTO, S.H., M.H. & REKAN dalam memberikan pembelaan hukum yang maksimal dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
( M.sawal)








