KAMPAR _ GarudaPost.id || Polemik pengelolaan kebun kelapa sawit masyarakat di Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, kian memanas. Sejumlah petani mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan mengusut berbagai dugaan yang mereka laporkan, mulai dari dugaan intimidasi hingga dugaan tindakan kekerasan, agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Salah seorang petani, Pahri, warga Kenagarian Rumbio Lama, mengatakan dirinya bersama sejumlah petani telah menyampaikan laporan kepada Pemerintah Desa Padang Mutung terkait dugaan intimidasi dan dugaan tindakan kekerasan yang disebut terjadi dalam aktivitas pengelolaan kebun sawit masyarakat.
Menurut Pahri, laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk permohonan agar pemerintah dan aparat berwenang memberikan perhatian serta menindaklanjuti persoalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Pahri juga menyampaikan dugaan adanya pengangkutan hasil panen sawit milik petani menuju salah satu lokasi penampungan tertentu. Ia turut menyebut dugaan keterlibatan sejumlah pihak. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih merupakan keterangan dari narasumber dan belum terverifikasi secara independen. Hingga berita ini diterbitkan, media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang disebut.
Pahri juga mengaitkan organisasi Elang3 Hambalang Riau dengan polemik yang berkembang. Pernyataan tersebut masih berupa klaim narasumber dan memerlukan pembuktian melalui proses klarifikasi maupun penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, Kepala Desa Padang Mutung, Abd. Muis, menegaskan bahwa Pemerintah Desa tidak pernah menerima pemberitahuan maupun koordinasi terkait aktivitas yang dipersoalkan masyarakat.
“Sampai saat ini tidak ada pemberitahuan ataupun koordinasi kepada pemerintah desa mengenai aktivitas yang dipersoalkan masyarakat,” tegas Abd. Muis.
Di sisi lain, Humas Elang3 Hambalang Riau, Aroel, membantah adanya dugaan sebagaimana berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, polemik tersebut hanya dipicu oleh perbedaan persepsi.
“Sebenarnya masalahnya tidak ada. Ini hanya kurang persepsi. Kalau berada dalam kawasan hutan tentu penanganannya bergantung kepada Satgas PKH. Yang kami maksud adalah membantu petani yang memiliki lahan sekitar 2, 3 sampai 5 hektare. Kami menawarkan kesepakatan agar hasil panen dijual kepada kami, tetapi hal itu disalahartikan,” ujar Aroel.
Perbedaan keterangan antara para petani, pemerintah desa, dan pihak yang dikonfirmasi menunjukkan perlunya penanganan yang profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang berkaitan, memeriksa setiap laporan secara menyeluruh, serta memastikan setiap proses berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, Tim Investigasi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pebri, yang disebut oleh narasumber. Belum ada tanggapan atau jawaban yang diterima redaksi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang merasa berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
M. Ikhsan (TIM)








