Polres Rokan Hilir tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disita  

Jumat, 25 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HILIR —  garudapost.id || Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar di Kecamatan Sinaboi. Dua orang ditangkap berikut ratusan batang kayu olahan siap edar serta sejumlah mesin pengolah kayu diamankan petugas, Kamis (24/9/2026).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., menyebut pelaku yang diamankan adalah IA selaku pemilik panglong dan pekerjanya berinisial FD. Keduanya diduga mengolah kayu broti yang ditebang secara ilegal dan diperoleh dari kawasan hutan tanpa dokumen sah.

Pengungkapan bermula saat Camat Sinaboi Andri Munawar mendapat laporan warga adanya aktivitas pengangkatan kayu olahan dari parit kanal di Jalan Lintas Sinaboi–Dumai, Kepenghuluan Darussalam, Selasa (22/9). Saat ditanya soal izin, pemilik usaha justru bersikap menantang dan menolak menjelaskan, sehingga pihak kecamatan melaporkan ke kepolisian.

Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H., bersama tim gabungan Unit Reskrim Polsek dan Tipidter Polres ke lokasi sekira pukul 15.00 WIB. Di tempat ditemukan tumpukan papan dan kayu broti yang sedang dinaikkan dari air. IA mengakui kayu itu miliknya, namun tidak memiliki dokumen pengolahan maupun kepemilikan yang sah.

Polisi mengamankan barang bukti berupa:

– 483 batang/keping kayu olahan berbagai jenis

– 67 daun pintu, 11 daun jendela

– 55 kayu balak tim, 320 kusen panjang, 246 kusen pendek

– Sejumlah mesin pengolah kayu: mesin potong somel, mesin belah, ketam press, ketam rol, mesin ukir, mesin bor kayu, hingga mesin potong lat

Kedua tersangka kini diperiksa di Sat Reskrim Polres Rohil. Mereka dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 12 huruf e dan h UU No. 18/2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah, serta ketentuan terkait lainnya.

“Pengungkapan ini wujud komitmen kami menindak tegas pembalakan liar dan kejahatan kehutanan. Sejalan program Green Policing Kapolda Riau, tidak ada celah bagi siapa pun merusak hutan dan lingkungan Rohil,” tegas Kapolres.

(M.sawal)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wujudkan Kepedulian Umat dan Eratkan Silaturahmi, Komunitas Maxim Pekanbaru Bersatu Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid Darul Hikmah
Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir Laksanakan Gotong Royong Perbaiki Jalan & pembangun Musholla, Pererat Tali Silaturahmi dengan Warga
Fuel for Humanity PHR, Polsek Bangko Pusako Ikut Donor Darah
Polres Dharmasraya Bongkar 10 Kasus Narkoba dan 14 Perkara Kriminal, Kerugian Negara Capai Rp604,6 Juta
Cegah Karhutla, Polsek Batu Hampar Keliling Pakai TOA Ingatkan Bahaya Bakar Lahan  
Kerugian Capai Lebih Rp 1 Miliar, Sridani Hasibuan: Hubungi Kuasa Hukum Saya  
Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing
Tabligh Akbar bersama UAS di Kapolres Rokan Hilir 

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 17:27

Wujudkan Kepedulian Umat dan Eratkan Silaturahmi, Komunitas Maxim Pekanbaru Bersatu Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid Darul Hikmah

Jumat, 25 September 2026 - 15:40

Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir Laksanakan Gotong Royong Perbaiki Jalan & pembangun Musholla, Pererat Tali Silaturahmi dengan Warga

Jumat, 25 September 2026 - 08:44

Polres Rokan Hilir tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disita  

Kamis, 24 September 2026 - 17:08

Fuel for Humanity PHR, Polsek Bangko Pusako Ikut Donor Darah

Kamis, 24 September 2026 - 17:05

Polres Dharmasraya Bongkar 10 Kasus Narkoba dan 14 Perkara Kriminal, Kerugian Negara Capai Rp604,6 Juta

Berita Terbaru

Uncategorized

Fuel for Humanity PHR, Polsek Bangko Pusako Ikut Donor Darah

Kamis, 24 Sep 2026 - 17:08