POLSEK PUJUD AMANKAN TERDUGA PELAKU DUGAAN PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR 

Minggu, 5 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir –  garudapost.id || Unit Reskrim Polsek Pujud berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (04/07/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku di sebuah kontrakan di wilayah Mahato Km 2, Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan.

Peristiwa ini bermula pada Selasa (30/06/2026) ketika pelapor menerima informasi dari pihak keluarga bahwa korban, seorang anak perempuan berusia 15 tahun, tidak berada di rumah.

Keluarga kemudian melakukan pencarian di sekitar wilayah Bagan Baru, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, namun korban tidak ditemukan.

Upaya pencarian terus dilakukan hingga beberapa hari kemudian. Pada Jumat (03/07/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, pelapor menerima informasi lokasi (share location) dari korban disertai pesan melalui aplikasi WhatsApp agar tidak memberitahukan keberadaan kepada seseorang bernama RH.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor bersama keluarga mendatangi lokasi yang dimaksud, yakni sebuah kontrakan di wilayah Mahato Km 2, Kecamatan Tanjung Medan. Setibanya di lokasi, pelapor mendapati terduga pelaku sedang berada di dalam kontrakan dan langsung mengamankannya.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Pujud yang menerima informasi dari masyarakat segera mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial RH alias D.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pujud guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi berkas perkara, serta melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut.

(M.sawal)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polisi dan Warga Panipahan Peringati Maulid Nabi, Perkuat Kamtibmas Lewat Pendekatan Agamis
Kapolres Rohil Cek Sarpras Karhutla Baru dari Polda Riau, Pastikan Siap Digunakan
Bertambah, Polda Riau Kini Tangani 45 Kasus Karhutla, 49 Orang Jadi Tersangka
Tim URC Raga Satreskrim Polres Rohil berhasil bekuk DPO perusakan dan pembakaran jaring ikan di Panipahan Rohil
Berita terkait dugaan kecurangan di SPBU Simpang Bukit Timah dipastikan hoaks.
Usulan Wisata Alami Tangga Batu: Penghulu Yusup Sadewa Dorong Pengembangan Air Panas Alami dan Perbaikan Jalan ke Bupati Rohil
Usulan Wisata Alami Tangga Batu: Penghulu Yusup Sadewa Dorong Pengembangan Air Panas Alami dan Perbaikan Jalan ke Bupati Rohil
Polisi Tangkap 2 Pria Diduga Edarkan Sabu di Rohil, 12 Paket Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 13:47

Polisi dan Warga Panipahan Peringati Maulid Nabi, Perkuat Kamtibmas Lewat Pendekatan Agamis

Senin, 7 September 2026 - 21:31

Kapolres Rohil Cek Sarpras Karhutla Baru dari Polda Riau, Pastikan Siap Digunakan

Senin, 7 September 2026 - 15:21

Bertambah, Polda Riau Kini Tangani 45 Kasus Karhutla, 49 Orang Jadi Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 13:42

Tim URC Raga Satreskrim Polres Rohil berhasil bekuk DPO perusakan dan pembakaran jaring ikan di Panipahan Rohil

Minggu, 6 September 2026 - 20:44

Berita terkait dugaan kecurangan di SPBU Simpang Bukit Timah dipastikan hoaks.

Berita Terbaru