PEKANBARU, GarudaPost.id || – Komitmen Ditlantas Polda Riau dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) terus diperkuat. Kali ini, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau bersama stakeholder terkait turun langsung menertibkan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di ruas Tol Pekanbaru–Dumai (Permai), Jumat (14/8/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB tersebut dipimpin Kasi Tatib Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Kompol Indra Sakti dengan melibatkan personel Ditlantas Polda Riau, BPTD Kemenhub dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
Sebanyak 24 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Mereka terdiri dari 8 personel Ditlantas Polda Riau, 9 personel BPTD Kemenhub dan 7 personel Dishub Kota Pekanbaru.
Penertiban menyasar kendaraan angkutan yang diduga melakukan pelanggaran dimensi maupun muatan. Langkah ini dinilai penting mengingat ruas jalan tol memiliki karakteristik kecepatan kendaraan yang relatif tinggi sehingga kepatuhan terhadap standar kendaraan dan muatan menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan pengguna jalan.
Hasilnya, petugas gabungan memberikan sejumlah tindakan berupa peringatan dan teguran tertulis. BPTD Kemenhub menerbitkan 9 berkas peringatan, Dishub Kota Pekanbaru 5 berkas, sementara personel Ditlantas Polda Riau memberikan 6 teguran tertulis terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Tak hanya melakukan penertiban, petugas juga memberikan edukasi kepada pengemudi terkait pentingnya keselamatan berkendara. Pengemudi diingatkan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, tidak membawa muatan melebihi ketentuan serta memastikan dimensi kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku.
ODOL Jadi Ancaman Keselamatan
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penertiban ODOL bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi merupakan langkah preventif untuk membangun budaya tertib dan meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas.
«“Penertiban ODOL bukan semata-mata tentang penindakan terhadap pelanggaran, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana kita bersama-sama membangun kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas,” tegasnya.»
Menurutnya, kendaraan dengan dimensi maupun muatan yang tidak sesuai ketentuan dapat membahayakan keselamatan, terlebih ketika beroperasi di jalan tol.
Ia juga mengimbau para pengemudi dan pelaku usaha angkutan agar tidak memaksakan kendaraan membawa muatan melebihi kemampuan maupun ketentuan yang telah ditetapkan.
“Pastikan kendaraan laik jalan, patuhi batas kecepatan, jaga jarak aman dan selalu mengutamakan keselamatan. Lebih baik mencegah daripada harus berhadapan dengan risiko kecelakaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Kompol Sukma Pranata, S.I.K., M.M., menyebut kegiatan tersebut juga menjadi momentum edukasi bagi pengemudi dan pelaku usaha angkutan.
Ia menjelaskan, kendaraan dengan muatan berlebih maupun dimensi yang tidak sesuai ketentuan dapat memengaruhi kemampuan kendaraan dalam melakukan pengereman dan bermanuver, sehingga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.
“Kami mengajak seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan angkutan, untuk bersama-sama mewujudkan Kamseltibcarlantas. Pastikan kendaraan laik jalan, muatan sesuai ketentuan, patuhi rambu dan batas kecepatan, serta selalu mengutamakan keselamatan,” pungkasnya.
Penertiban tersebut menjadi bukti sinergitas Ditlantas Polda Riau bersama BPTD Kemenhub dan Dishub Kota Pekanbaru dalam menekan potensi kecelakaan serta meningkatkan kepatuhan kendaraan angkutan terhadap ketentuan dimensi dan muatan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, kondusif dan terkendali. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan lancar.
Penulis:M.ikhsan
Editor:m.sawal








