BENGKALIS (Riau) – garudapost.id || Praktek aktivitas galian C atau tambang pasir yang beroperasi di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, mendulang sorotan tajam. Ketua LSM HAM Indonesia, mendesak aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas dan segera menutup seluruh aktivitas tambang pasir milik Hutabarat yang bertempat di Simpang Puncak Km 3 Sebangar.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Dodi Hutabarat pada Selasa (21/7/2026). Ia meminta kepolisian, mulai dari tingkat Polsek Mandau, Polres Bengkalis, hingga Kapolda Riau, untuk tidak “tutup mata” terhadap keberadaan operasional galian C tersebut.
1. UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba)
Pasal 158: > “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual mineral/batuan (termasuk pasir galian C) yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 & Pasal 109: Setiap aktivitas penambangan yang merusak lingkungan hidup dan/atau beroperasi tanpa dilengkapi izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL) dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
“Kami minta Kapolsek Mandau, Kapolres Bengkalis, hingga Bapak Kapolda Riau turun tangan secara tegas. Jangan ada tebang pilih atau pandang bulu dalam menindak aktivitas galian C ini. Tutup semua tambang pasir milik Hutabarat di Km 3 Sebangar!” tegas Dodi.
Desakan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Keberadaan tambang pasir di lokasi Simpang Puncak Km 3 Sebangar tersebut dinilai perlu dievaluasi dan ditindak secara hukum jika terbukti tidak mengantongi izin resmi serta merusak lingkungan sekitar.
Dodi menegaskan bahwa penegakan hukum harus berdiri di atas semua golongan tanpa melihat siapa pemilik di balik operasional usaha tersebut.
LSM HAM Indonesia berharap APH segera mengambil langkah konkret di lapangan guna menyegel dan menghentikan seluruh aktivitas pengerukan pasir di kawasan tersebut demi ketertiban serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Bengkalis satt awak media kopermasih ke pemilik tambang galian c nomor kontak wa di belok
(M.saragih/Tim)








