warga bersuara keras menuntut keadilan Tambang PT NPR Rusak Lahan Adat, Warga Kerendan Minta Perlindungan Presiden Prabowo

Selasa, 2 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BaritoUtara _ Garudapost.id || Ratusan masyarakat adat Desa Kerendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali bersuara keras menuntut keadilan.

Aktivitas pertambangan PT NPR dinilai telah merusak lahan dan kebun tumpuan hidup warga, tanpa persetujuan maupun ganti rugi yang layak, meski wilayah tersebut merupakan hak kelola turun-temurun yang memiliki dokumen sah adat dan pemerintah desa.

Dalam jumpa pers di lokasi konflik, Kamis (21/5/2026), Prianto bin Samsuri mewakili ratusan kepala keluarga mengungkapkan kerugian nyata: kebun karet miliknya seluas puluhan hektare berisi sekitar 3.000 pohon rusak total akibat alat berat perusahaan.

Ia menegaskan tanah tersebut tidak pernah dijual, diserahkan, maupun disepakati penggunanya dengan pihak mana pun.

“Kami hidup dari ladang berpindah, menanam padi, karet, dan buah-buahan. Ini bukan urusan pribadi, tapi hak kami semua. Sekarang sumber hidup kami hilang begitu saja,” ujar Prianto dengan nada bergetar.

Wilayah yang disengketakan seluas 1.808 hektare, membentang dari Sungai Kerendan hingga Air Menetes, perbatasan Kalimantan Timur.

Secara adat dan administrasi desa, wilayah ini tercatat dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) Global, yang diperbarui berturut-turut tahun 2010 dan 2018, serta diperkuat dokumen pecahan yang disahkan RT, Kepala Adat, hingga Pemerintah Desa.

Pada 2020, tim gabungan Tripika Kecamatan (Polsek, Danramil, Kedamangan) dan awak media juga sudah turun memverifikasi dan mengakui keberadaan kebun warga di areal tersebut. Warga sangat menyayangkan sikap PT NPR.

Perusahaan dinilai menutup mata terhadap pemilik sah saat menyalurkan program tali asih; pembayaran justru disalurkan ke pihak lain, bukan langsung ke pengelola lahan, sehingga hak asli tidak terpenuhi.

Berbagai laporan ke tingkat kecamatan, kabupaten, hingga kepolisian setempat sejak lama berujung jalan buntu, bahkan putusan pengadilan sebelumnya dianggap tidak memihak fakta di lapangan. Karena upaya jalur hukum lokal belum membuahkan hasil, warga kini melayangkan tuntutan resmi ke tingkat tertinggi.

Mereka mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, Komisi III DPR RI, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera melakukan intervensi langsung, investigasi mendalam, dan memberikan perlindungan hukum yang tegas.

“Kami tidak menolak investasi dan mendukung izin yang diberikan pemerintah. Tapi kami minta satu hal: hargai hak kami. Berikan ganti rugi yang adil sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi soal hutan adat dan surat keputusan direktur jenderal kehutanan No.85 Th 1974 tentang pedoman pengukuhan hutan,” tegas warga.

“Surat keputusan menteri kehutanan No.32 Th 2001 tentang standar dan karakteria pengukuhan kawasan hutan setelah lahirnya UUD No. 41 Th 99 tentang kehutanan, peraturan pemerintah No.44 Th 2004 tentang perencanaan kehutanan . Tentang patok pal batas batas definitif serta berita acara pal batas kawasan hutan UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dalam hukum tidak boleh negara mengambil tanah masyarakat tanpa ganti rugi yang adil jika kami masyarakat adat berpendoman dengan UUD tersebut di atas maka masyarakat hukum adat jauh lebih dulu menguasai hutan untuk sumber kehidupan daripada penetapan kawasan hutan ataupun peraturan pemerintah,” tegas Prianto, yang juga menyoroti adanya dugaan perbedaan lokasi dalam dokumen izin yang dimiliki perusahaan.

Pihak perusahaan yang dikonfirmasi hingga kini belum tuntas menanggapinya

M.ikhsan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Bersubsidi, Aktivitas di SPBU 14.263.594 Pasaman Barat Jadi Sorotan, Publik Minta APH Bertindak Tegas
BNI Tancap Gas Digitalisasi UMKM! BNIdirect Bisnis Hadir Permudah Pengelolaan Keuangan, Bisnis Makin Efisien dan Untung
Tim Kuasa Hukum Sukirman Bantah Pernyataan PH si Pelapor yang mengapresiasi terhadap Kinerja Unit PPA
Kuansing Bergejolak! Rumah Dinas Sekda Ditutup, Mapolres Dijaga Brimob, Publik Menanti Penjelasan KPK, Dugaan OTT Bupati Kuansing Misterius Ada Sebenarnya Bupati Kuansing 
Mata Pencaharian Lumpuh Total Akibat Amukan Gajah, Nelayan Rumbai Barat Desak BBKSDA dan Pemko Pekanbaru Turun Tangan
AKTIVITAS TAMBANG EMAS DI JALAN LINTAS PANGKALAN KIAN MARAK, APARAT DIMINTA JANGAN TUTUP MATA
Gawat Adanya Aktivitas Gudang Somel ilegal Semakin menggila di Wilayah Siabu,Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas Terhadap Praktik ilegal Loging 
Aturan Wajib NIB Kreator 2026, Selebgram Habib HDW Ingatkan Pentingnya Keadilan Bagi Kreator Pemula

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 17:51

Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Bersubsidi, Aktivitas di SPBU 14.263.594 Pasaman Barat Jadi Sorotan, Publik Minta APH Bertindak Tegas

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:05

BNI Tancap Gas Digitalisasi UMKM! BNIdirect Bisnis Hadir Permudah Pengelolaan Keuangan, Bisnis Makin Efisien dan Untung

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:54

Tim Kuasa Hukum Sukirman Bantah Pernyataan PH si Pelapor yang mengapresiasi terhadap Kinerja Unit PPA

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:52

Kuansing Bergejolak! Rumah Dinas Sekda Ditutup, Mapolres Dijaga Brimob, Publik Menanti Penjelasan KPK, Dugaan OTT Bupati Kuansing Misterius Ada Sebenarnya Bupati Kuansing 

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:37

Mata Pencaharian Lumpuh Total Akibat Amukan Gajah, Nelayan Rumbai Barat Desak BBKSDA dan Pemko Pekanbaru Turun Tangan

Berita Terbaru