Polres Solok Selatan Sita Excavator Tambang Emas Ilegal, Pelaku Kabur ke Hutan

Minggu, 14 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOLOK SELATAN_ GarudaPost.id || Upaya pemberantasan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan oleh jajaran Polres Solok Selatan. Kali ini, aparat kepolisian menindak aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di aliran Sungai Batang Pamong Ketek, Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, pada Kamis (11/6/2026) malam.

Dalam operasi yang dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB tersebut, petugas menemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat jenis excavator. Namun, saat tim tiba di lokasi, para pelaku diduga telah mengetahui kedatangan petugas dan langsung melarikan diri ke kawasan hutan di sekitar lokasi.

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, mengatakan pihaknya sempat melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Akan tetapi, kondisi medan yang gelap serta minimnya penerangan membuat para pelaku berhasil meloloskan diri.

“Ketika petugas tiba di lokasi, para pelaku langsung melarikan diri ke kawasan hutan. Tim telah melakukan upaya pengejaran, namun terkendala kondisi lokasi yang gelap dan sulit dijangkau,” ujar Yogie.

Meski pelaku berhasil kabur, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas PETI tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit excavator merek Hyundai berwarna kuning hitam, satu unit mesin Dongfeng, satu lembar karpet penyaring emas, selang, serta berbagai peralatan pendukung lainnya.

Selain melakukan penyitaan, petugas juga memusnahkan satu unit alat penyaring emas yang ditemukan di lokasi sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Menurut Yogie, operasi penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penegakan Hukum terhadap Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin.

Polres Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem sungai.

Para pelaku yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Polisi memastikan penyelidikan akan terus dilakukan guna mengungkap identitas para pelaku serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

(M.ikhsan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Bersubsidi, Aktivitas di SPBU 14.263.594 Pasaman Barat Jadi Sorotan, Publik Minta APH Bertindak Tegas
BNI Tancap Gas Digitalisasi UMKM! BNIdirect Bisnis Hadir Permudah Pengelolaan Keuangan, Bisnis Makin Efisien dan Untung
Tim Kuasa Hukum Sukirman Bantah Pernyataan PH si Pelapor yang mengapresiasi terhadap Kinerja Unit PPA
Kuansing Bergejolak! Rumah Dinas Sekda Ditutup, Mapolres Dijaga Brimob, Publik Menanti Penjelasan KPK, Dugaan OTT Bupati Kuansing Misterius Ada Sebenarnya Bupati Kuansing 
Mata Pencaharian Lumpuh Total Akibat Amukan Gajah, Nelayan Rumbai Barat Desak BBKSDA dan Pemko Pekanbaru Turun Tangan
AKTIVITAS TAMBANG EMAS DI JALAN LINTAS PANGKALAN KIAN MARAK, APARAT DIMINTA JANGAN TUTUP MATA
Gawat Adanya Aktivitas Gudang Somel ilegal Semakin menggila di Wilayah Siabu,Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas Terhadap Praktik ilegal Loging 
Aturan Wajib NIB Kreator 2026, Selebgram Habib HDW Ingatkan Pentingnya Keadilan Bagi Kreator Pemula

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 17:51

Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Bersubsidi, Aktivitas di SPBU 14.263.594 Pasaman Barat Jadi Sorotan, Publik Minta APH Bertindak Tegas

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:05

BNI Tancap Gas Digitalisasi UMKM! BNIdirect Bisnis Hadir Permudah Pengelolaan Keuangan, Bisnis Makin Efisien dan Untung

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:54

Tim Kuasa Hukum Sukirman Bantah Pernyataan PH si Pelapor yang mengapresiasi terhadap Kinerja Unit PPA

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:52

Kuansing Bergejolak! Rumah Dinas Sekda Ditutup, Mapolres Dijaga Brimob, Publik Menanti Penjelasan KPK, Dugaan OTT Bupati Kuansing Misterius Ada Sebenarnya Bupati Kuansing 

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:37

Mata Pencaharian Lumpuh Total Akibat Amukan Gajah, Nelayan Rumbai Barat Desak BBKSDA dan Pemko Pekanbaru Turun Tangan

Berita Terbaru