Lima Puluh Kota _ GarudaPost.id || Aktivitas pertambangan emas yang diduga berlangsung di sepanjang Jalan Lintas Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah alat berat terlihat beroperasi di sekitar aliran sungai dan kawasan perbukitan yang berada tidak jauh dari badan jalan nasional penghubung Sumbar–Riau.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terkait potensi kerusakan lingkungan, sedimentasi sungai, hingga ancaman terhadap keselamatan pengguna jalan. Warga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut.
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin yang sah. Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi bagi pihak yang menyebabkan kerusakan atau pencemaran lingkungan.
Saat tim investigasi berupaya mengonfirmasi temuan tersebut kepada pihak Polres Lima Puluh Kota, awak media diarahkan untuk berkoordinasi dengan Kanit Reskrim. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap aktivitas yang menjadi perhatian publik tersebut dan segera melakukan pemeriksaan guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
(M. Ikhsan/Tim)








