GUDANG DIDUGA PENIMBUNAN SOLAR SUBSIDI KIAN TERANG-TERANGAN BEROPERASI, TRUK TANGKI BM 8575 CU JADI SOROTAN! APH DIMINTA JANGAN TUTUP MATA

Sabtu, 11 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indragiri Hulu, GarudaTV – Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Indragiri Hulu kembali menyita perhatian publik.

Satt awak media kopermasih ke pihak gudang namum nomor yah langsung di belok oleh pemilik gudang baru kali kopermasih ke pihak polres rengat tidak ada jawap dan blsan juga serta kasat polres rengat Sebuah gudang yang berada di KM 8 Jalan Lintas Sumatera, Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus aktivitas distribusi BBM subsidi yang patut dipertanyakan legalitasnya.

Hasil investigasi Tim Awak Media pada Sabtu (11/7/2026) menemukan sebuah gudang berpagar seng yang diduga menjadi pusat aktivitas keluar-masuk kendaraan pengangkut BBM. Di lokasi juga terlihat sebuah truk tangki industri bernomor polisi BM 8575 CU yang menurut keterangan sejumlah warga kerap berada di kawasan tersebut.

Keberadaan gudang dan kendaraan tersebut memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Warga meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi yang merupakan hak masyarakat.

Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan proses hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, mengganggu penyaluran energi bersubsidi, serta merampas hak masyarakat kecil seperti nelayan, petani, pelaku UMKM, dan sektor pelayanan publik yang menjadi sasaran utama subsidi pemerintah.

Perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya praktik penimbunan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum atau terdapat dugaan tindak pidana lain seperti pemalsuan dokumen maupun penyertaan, maka penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi telah mendokumentasikan kondisi gudang dari luar lokasi sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Upaya konfirmasi kepada pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut juga telah dilakukan, namun belum memperoleh tanggapan maupun jawaban. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.

Publik kini mendesak BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, Polda Riau, serta Polres Indragiri Hulu agar segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas gudang, asal-usul BBM, dokumen pengangkutan, serta seluruh aktivitas yang diduga berkaitan dengan distribusi solar subsidi tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan hendaknya disampaikan secara terbuka kepada publik. Namun apabila ditemukan unsur pidana, masyarakat meminta agar seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.

M.ikhsan (TIM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sinergi Ditlantas dan PUPR, Penggalian Parit Jadi Solusi Atasi Banjir di Depan RS Awal Bros
WAKAPOLRES ROKAN HILIR PIMPIN GAKTIBPLIN BERSAMA SIPROPAM, TEGAKKAN DISIPLIN DAN PROFESIONALISME PERSONEL
POLICE GO TO SCHOOL, DITLANTAS POLDA RIAU TANAMKAN BUDAYA TERTIB BERLALU LINTAS DAN GREEN POLICING KEPADA PELAJAR
Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Tapung Beroperasi Terang-terangan, Kapolda Riau Didesak Tangkap Pemilik Kuari
Polres Rokan Hilir Gelar Kenal Pamit dan Tradisi Farewell-Welcome Parade Kapolres, AKBP Aldi Alfa Faroqi Resmi Menjabat
Polantas Sapa Warga di Car Free Day, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Budaya Tertib Berlalu Lintas 
Gawat! Pertambangan Emas Kian Menggila,di Sungai Paku, Boss Tambang Emas Bernama Rohim Seolah-olah Kebal Hukum Dan Mengakibatkan Air Sungai Jadi Keruh 
Polsek Sinaboi Ungkap Kasus Penganiayaan, Residivis Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:59

Sinergi Ditlantas dan PUPR, Penggalian Parit Jadi Solusi Atasi Banjir di Depan RS Awal Bros

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:24

WAKAPOLRES ROKAN HILIR PIMPIN GAKTIBPLIN BERSAMA SIPROPAM, TEGAKKAN DISIPLIN DAN PROFESIONALISME PERSONEL

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:24

POLICE GO TO SCHOOL, DITLANTAS POLDA RIAU TANAMKAN BUDAYA TERTIB BERLALU LINTAS DAN GREEN POLICING KEPADA PELAJAR

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:34

Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Tapung Beroperasi Terang-terangan, Kapolda Riau Didesak Tangkap Pemilik Kuari

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:30

Polres Rokan Hilir Gelar Kenal Pamit dan Tradisi Farewell-Welcome Parade Kapolres, AKBP Aldi Alfa Faroqi Resmi Menjabat

Berita Terbaru