Pekanbaru _ Garudapost.id || Pengurus Yayasan Ismail Idris Bersaudara Pasar Panam Pekanbaru, Riau, Senin 15 Juni 2026. memberikan klarifikasi, sanggahan sehubungan dituding sebagai gerombolan dan melakukan pungutan liar (pungli) di Pasar Panam Pekanbaru.
Hal ini sebagai mana dilansir dari media online “Gerombolan Pelaku Pungli Pasar Panam Resmi Dipolisikan”. Dalam pemberitaan tersebut dirilis bahwa Gerombolan Pelaku Pungutan Liar (Pungli) resmi dilaporkan ke Polsek Binawidya, Kamis (5/3/2026). Bahkan, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Komisariat melaporkan pelaku pungli Pasar Panam menggunakan Seragam Logo Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam melakukan Pungli yang sudah dilakukan secara rutin meresahkan Pedagang Pasar Panam.
“Gerombolan Pelaku Pungli Pasar Panam Jo Dar, Eka DKK sudah dilaporkan secara resmi ke Polsek Binawidya,” ungkap Humas APPSI Komisariat Pasar Panam Nasrul kepada Wartawan, Kamis (5/3/2026) di Mapolsek Binawidya.
Menanggapi tudingan di atas, Samsul Rizal selaku Ketua Yayasan Ismail Idris Bersaudara didampingi Datuk Panglimo Dasrianto sebagai Penasihat Yayasan Ismail Idris Bersaudara, Eka sebagai Anak Ahli Waris Yayasan dan sebagai Pengurus Yayasan atau Ronda, Fransi Chaverius SH MH sebagai Kuasa Hukum Senin (15/6/2026) petang tasi membantah semua tudingan yang menuding mereka sebagai “Gerombolan dan Pungli di Pasar Panam” Pekanbaru.
Menurut Pengurus Yayasan Ismail Idris Bersaudara, sejak 2023 lalu tidak ada lagi wewenang Pemko Pekanbaru melalui Dinas Pasar dan Perdagangan Kota Pekanbaru melakukan pengutipan apapun di Pasar Panam Pekanbaru. Sebab Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemko Pekanbaru selama 20 tahun sejak 2003 lalu sampai 2023 sudah mati, sudah habis masa berlakunya. Jadi tidak ada kewenangan Pemko Pekanbaru lagi mengutip uang sewa, atau uang parkir dan lain-lain di Pasar Panam Pekanbaru.
Ahli waris, alas hak tanahnya 150 x 100 meter luas hampir 2 hektare di Pasar Panam Pekanbaru ini. Surat Tebas Tebang tahun 1973. Dulu Pemko Pekanbaru semasa Wali Kota Pekanbaru Herman Abdullah ada memberikan bantuan dana pembangunan Pasar Panam Pekanbaru untuk 48 kios dan tiga losd Pasar Panam, dengan masa HPL selama 20 tahun dari 2003 sampai 2023.
“Jadi masa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemko Pekanbaru sudah habis sejak 2023 lalu. Sekarang sejak 2024 sampai seterusnya sah dikelola oleh Pengurus Yayasan Ismail Idris Bersaudara Pasar Panam Km 14 Pekanbaru, Riau. Dan ini sudah di SK kan oleh Wali Kota era Firdaus ST MT. Pak Wali Kota Pekanbaru sekarang (2026, red) Agung Nugroho mesti tahu hal ini,” tegas Samsul Rizal selaku Ketua Yayasan Ismail Idris Bersaudara didampingi Datuk Panglimo Dasrianto sebagai Penasihat Yayasan Ismail Idris Bersaudara, Eka sebagai Anak Ahli Waris Yayasan dan sebagai Pengurus Yayasan atau Ronda, Fransi Chaverius SH MH sebagai Kuasa Hukum.
Dilaporkan ke Polda Riau
Atas tudingan sepihak bilang Gerombolan Pelaku Pungli Pasar Panam Jo Dar, Eka DKK sudah dilaporkan secara resmi ke Polsek Binawidya, Kuasa Hukum Yayasan Ismail Idris Bersaudara Pasar Panam Km 14 Pekanbaru, Riau, melaporkan ke Polda Riau pihak-pihak yang menuding miring pihak yayasan.
“Kami sudah melapor ke Polda Riau pihak-pihak yang menuding Pengurus Yayasan Ismail Idris Bersaudara Pasar Panam Km 14 Pekanbaru, Riau sebagai Gerombolan dan melakukan pungli di Pasar Panam Pekanbaru. Tuduhan itu tak berdasar, tudingan itu tidak benar. Tidak ada gerombolan atau pungli yang dilakukan di Pasar Panam Pekanbaru,” tegas kuasa hukum Fransi Chaverius SH MH.
Pihak Yayasan juga membongkar berbagai penyimpangan oknum ASN Pemko Pekanbaru. Honorer bisa mengeluarkan SK pengutipan uang WC, dan juga pengelolaan sampah di Pasar Panam Pekanbaru.
M.ikhsan (tim)








