Garudapost.id |Kampar – Ketua Faju Nusantara DPW Riau, Saprizal, turun langsung ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan sengketa tanah di salah satu Desa yang ada di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Jumat (17/4/2026) sekira pukul 11.25 WIB.
Peninjauan dilakukan setelah adanya pengaduan dari ahli waris pemilik lahan yang mengaku hak tanah keluarganya diduga telah dikuasai pihak lain tanpa dasar yang jelas.
Tanah seluas lebih kurang satu hektare tersebut awalnya dimiliki oleh almarhum berinisial Z, berdasarkan surat bersegel Nomor 059/TLK/1989. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa tanah tersebut merupakan milik1 sah dan tidak pernah bersengketa, serta ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat setempat pada masa itu.
Setelah almarhum meninggal dunia, kepemilikan tanah dilanjutkan oleh ahli warisnya, berinisial ZA. Namun, situasi berubah ketika pada Januari 2024 terbit surat keterangan dari pemerintah desa yang menyatakan bahwa lahan tersebut telah dikuasai oleh pihak lain.
Ahli waris mengaku terkejut atas kondisi tersebut, mengingat selama ini mereka masih rutin membayar pajak atas tanah tersebut dan memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap.
“Kami sudah memblokir tanah ini di BPN Kabupaten Kampar. Selama ini kami taat membayar pajak, tapi tiba-tiba tanah kami sudah dikuasai pihak lain. Kami sangat lelah memperjuangkan hak ini,” ujar pihak ahli waris.
Mereka juga mengeluhkan sulitnya mendapatkan kejelasan saat mendatangi kantor desa, karena sering kali tidak menemukan pihak yang bisa memberikan penjelasan.
Merespons hal tersebut, Ketua Faju Nusantara DPW Riau, Saprizal, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami dari Faju Nusantara akan mengusut persoalan ini sampai ke akar-akarnya. Dugaan praktik mafia tanah di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar harus dibongkar. Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi korban,” tegasnya.
Saprizal juga menyoroti bahwa persoalan sengketa tanah kerap menimpa masyarakat lemah yang tidak memiliki kekuatan untuk melawan praktik-praktik yang merugikan.
Faju Nusantara memastikan akan mendampingi ahli waris dalam proses hukum serta mendorong pihak terkait untuk segera memberikan kejelasan dan keadilan atas status tanah tersebut.
(Tim/Riau)








