KAMPAR _GarudaPost.id ||Aktivitas galian C tanah timbun di KM 16 Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan publik. Tambang yang disebut-sebut milik seorang pengusaha bernama Sihombing itu diduga masih beroperasi meski legalitas perizinannya dipertanyakan.
Di lokasi, aktivitas pengerukan tanah tampak berlangsung normal. Alat berat bekerja mengeruk material, sementara truk-truk pengangkut keluar masuk membawa tanah timbun. Tidak terlihat adanya hambatan maupun tindakan penertiban, meskipun isu dugaan belum lengkapnya perizinan usaha tersebut telah lama beredar di tengah masyarakat.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar. Jika benar aktivitas tersebut belum mengantongi izin yang sesuai ketentuan, mengapa operasional tambang masih berjalan bebas? Pertanyaan tersebut kini ramai diperbincangkan warga yang menilai pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut terkesan lemah.
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Pasalnya, kegiatan pertambangan tanpa izin bukan hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan daerah dan pajak, tetapi juga dapat menimbulkan dampak lingkungan yang serius.
“Kalau memang belum ada izin, kenapa masih bisa beroperasi setiap hari? Kami berharap ada tindakan tegas dan pemeriksaan menyeluruh agar semuanya jelas,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin sesuai peraturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
Selain aspek perizinan, aktivitas pertambangan juga wajib memenuhi ketentuan lingkungan hidup. Tanpa dokumen lingkungan yang sah, kegiatan usaha berpotensi menimbulkan kerusakan lahan, pencemaran, hingga gangguan terhadap masyarakat sekitar.
Yang menjadi sorotan, hingga kini aktivitas di lokasi terpantau tetap berjalan. Kondisi tersebut menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal belum berjalan maksimal.
Publik pun menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta instansi terkait untuk memastikan legalitas usaha tersebut. Jika terbukti tidak mengantongi izin, masyarakat meminta agar penindakan dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga wibawa hukum dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
M.ikhsan (TIM)








