Dumai (RIAU) _ garudapost.id || 10 mei 2026 Maraknya Dugaan gudang-gudang Ilegal penyelewengan CPO ( CRUDE PALM OIL) atau bahasa indonesia nya di sebut Minyak Sawit Mentah di daerah dumai membuat kita prihatin.
Hal ini terlihat di sepanjang jalan di daerah dumai dari gudang-gudang kecil sampai bersekala gudang besar, tapi anehnya di berbagai gudang tersebut tidak ada plank tertulis baik izin gudang apa lagi izin pengumpulan CPO ( crude palm oil )/ minyak sawit mentah.
Saat awak media melintas di jalan Gatot subroto Desa mekar Sari Kec Dumai Barat Kota Dumai, Tampak terlihat jelas salah satu tempat penampungan CPO di pinggir jalan raya.
Dan di gudang tersebut terlihat banyak Baby Tank Bersusun Rapi yang kami duga berisi Minyak CPO / Minyak Mentah Sawit
Anehnya aktivitas penampungan cpo tersebut bebas beroprasi tanpa takut hukum, seolah -olah hukum tidak berlaku buat mereka, dan juga seperti yang kami sampaikan sebelumnya tidak ada plank perizinan yang tertulis tempat penampungan cpo / Minyak Mentah tersebut.
Kuat Dugaan kami tempat penampungan CPO tersebut tidak punya izin alias Ilegal, dan kalau di lihat dari aktivitas gudang tersebut, sepertinya sudah berlangsung lama dan tidak tersentuh oleh hukum.
Lalu kami bertanya ke pada salah satu warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya, karena faktor Keselamatan, membenarkan bahwa sanya tempat tersebut adalah penampungan CPO, lalu kami bertanya siapa pemilik tempat itu? Kalau gak salah pak purwanto ujarnya.
Sering saya lihat mobil tanki cpo kluar masuk di tempat tersebut, kalau istilah di sini kencing di tempat itu ungkapnya mengahiri wawancara kami.
Padahal jika terbukti benar bahwa tempat penampungan CPO tersebut Ilegal pemilik dan penjual CPO tersebut dapat di kenakan sanksi pidana.
Hal ini tertulis dalam UUD ;
Penampung dan penjual Crude Palm Oil (CPO) ilegal dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana, baik berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) maupun undang-undang khusus terkait perdagangan dan lingkungan hidup.
Berikut adalah rincian landasan hukumnya:
1. KUHP(Penadahan danPenyertaan)Pasal 480 KUHP (Penadahan): Pelaku yang membeli, menampung, atau menyewa barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak kejahatan (seperti pencurian CPO dari truk/kebun) diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 55 & 56 KUHP (Penyertaan): Pihak yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana penggelapan/pencurian CPO.
Pasal 362 KUHP (Pencurian): Jika penampung juga terbukti menguasai CPO tanpa hak, bisa dijerat pasal pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
UU No. 7 Tahun 2014 tentang PerdaganganPasal 106 jo Pasal 24 ayat.
(1) Pelaku usaha yang memperdagangkan CPO tanpa izin usaha yang resmi (SIUP/izin usaha industri) dapat diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
Kami berharap dari APH setempat untuk segera melakukan investigasi dan menindak tegas jika terbukti tempat penampungan cpo tersebut terbukti Ilegal.
Nb : berita ini bisa sewaktu- waktu bisa berubah jika pemilik atau nama yang tercantum dalam pemberitaan meminta hak jawab atau klrifikasi.
(TIM)








