TANJUNG JABUNG BARAT _ GarudaPost.id || Dugaan praktik perjudian jenis Toto Gelap (Togel) diduga berlangsung secara terang-terangan di Desa Panoban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Aktivitas yang diduga melanggar hukum itu disebut beroperasi tanpa rasa takut, sehingga memicu keresahan masyarakat yang meminta aparat penegak hukum segera bertindakan.
Berdasarkan hasil investigasi, sebuah warung yang berada di samping bangunan bekas RAM diduga dijadikan lokasi transaksi perjudian togel. Di lokasi tersebut, tim menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian, di antaranya lembaran erek-erek serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk melayani pemasangan nomor.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas itu bukan sekadar terjadi sesekali, melainkan diduga telah berlangsung secara rutin.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pria yang diduga melayani pemasangan nomor secara spontan menyebut nama seseorang yang menurut pengakuannya merupakan pengelola aktivitas tersebut.
“Punya Bos Tamba,” ujarnya kepada tim investigasi.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber di lokasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Dugaan keterlibatan pihak yang disebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian.
Maraknya dugaan praktik perjudian yang berlangsung secara terbuka di tengah masyarakat menimbulkan tanda tanya besar. Warga mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut dapat beroperasi tanpa adanya tindakan penegakan hukum.
Tim investigasi kemudian mengonfirmasi temuan tersebut kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Menanggapi informasi yang diberikan, aparat menyampaikan respons singkat.
“Terima kasih infonya, Pak. Kita akan tindak lanjuti.”
Jawaban tersebut diharapkan menjadi awal langkah nyata aparat dalam mengusut dugaan praktik perjudian hingga ke akar-akarnya. Masyarakat berharap kepolisian segera turun ke lokasi, melakukan penyelidikan, mengamankan barang bukti apabila ditemukan unsur pidana, serta menindak siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.
Perjudian merupakan tindak pidana yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Karena itu, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai hasil penyelidikan atas dugaan praktik perjudian tersebut. Redaksi GarudaPost.id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
M. Ikhsan (Tim Investigasi)








