Metro Bekasi Kutuk Kekerasan pada Wartawan: Desak Polisi Ringkus Dalang Bisnis Ilegal

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*pilih judul yg menarik*

 

Metro Bekasi Desak Polisi Ringkus Pengusaha Ilegal Pelaku Pengeroyokan Wartawan

 

Kecam Kekerasan Terhadap Pers, Metro Bekasi Minta Aktor Intelektual Usaha Ilegal Ditangkap

 

Metro Bekasi Kutuk Kekerasan pada Wartawan: Desak Polisi Ringkus Dalang Bisnis Ilegal

 

 

Lawan Intimidasi Jurnalis, Metro Bekasi Minta Aktor Intelektual Praktik Ilegal Segera Diseret ke Hukum

 

Riau.garudapost.id | Kabupaten Bekasi – Dugaan praktik ilegal pengoplosan gas LPG kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi Kali ini aktivitas tersebut ditemukan oleh awak media di Kampung Bangkong Reang, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, pada Senin malam sekitar pukul 23.17 WIB (20/4/2025)

Dalam temuan tersebut, pelaku di duga melakukan pemindahan isi tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram Praktik ini dinilai merugikan masyarakat serta melanggar aturan distribusi energi bersubsidi

Penyalahgunaan gas subsidi (LPG 3 kg), seperti pengoplosan atau distribusi ilegal, diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar

Namun, saat awak media berupaya melakukan konfirmasi dan investigasi di lokasi, situasi justru memanas Terjadi cekcok antara awak media dan sejumlah orang yang di duga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut bahkan mereka menuduh awak media ini sebagai pencuri HP, yang sebenarnya HP tersebut bukan dicuri melainkan ditemukan tergeletak di tanah samping kali malang saat hendak beberapa tim awak media mencoba mencari keterangan dari warga sekitar terkait praktik pengoplosan tabung gas LPG ilegal tersebut

Tak hanya itu insiden semakin mencekam ketika salah satu dari tiga awak media di duga mengalami intimidasi,penganiayaan, pengerokan dan salah satu dari tiga awak media ada yang di sandra oleh terduga pelaku dan di antara bagian Mereka mengacungkan senjata tajam jenis celurit

hal tersebut sudah jelas Undang -undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP Sebagaimana di maksud dalam pasal 262 KUHP atau pasal 466 dan pasal 471 kuhp

Dalam situasi genting tersebut dua orang jurnalis (R),(X) berhasil melarikan diri untuk mencari bantuan dan segera menelpon layanan kepolisian 110 dan satu orang inisial (A) di duga mengalami penahanan atau penyanderaan, kekerasan dengan pemukulan di lokasi dan di bawa puter-puter di dalam mobil oleh sekelompok pelaku yang mana berdasarkan pengakuan dari Salasatu pekerja dalam kegiatan ilegal ini bosnya Atas nama Inisial (T) dan memiliki nama samaran di lapangan inisial (U)

Kurang lebih satu jam setelah awak media menelpon layanan kepolisian 110 pihak polisi dari Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Selatan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di Kampung Bangkong Reang, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara Namun sangat disayangkan barang bukti berupa gas LPG yang di Oplos semuanya mendadak hilang di duga kuat sebagian dari pelaku Mengangkut gas alat-alat aktivitas lainya mengihlangkan barang bukti dan tersisa di lokasi Es Balok batangan

Peristiwa ini menambah daftar panjang praktik pengoplosan gas LPG ilegal yang masih marak terjadi, sekaligus menyoroti tingginya risiko yang di hadapi jurnalis di lapangan saat menjalankan tugasnya

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penanganan kasus tersebut Diharapkan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas para pelaku serta memberikan perlindungan terhadap awak media(***)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mengaku Oknum OKP dan Laskar Hukum Indonesia dari Batin solapan, di duga Adu domba sesama TNI
Sekretaris PMII Riau Kecam Aksi Brutal Oknum Polisi di Polresta Pekanbaru, Desak Kapolda Riau Tangkap Pelaku
NEKAT! Dugaan Judi Togel Bebas Beroperasi di Desa Panoban, Nama “Bos Tamba” Muncul di Lokasi, Polisi Diminta Bergerak Cepat
GREEN POLICING DIUJI! DUGAAN GUDANG SOMEL DI SIABU KAMPAR DISOROT, PUBLIK DESAK PENEGAKAN HUKUM TERHADAP POTENSI KEJAHATAN KEHUTANAN
DIBURU! Penyewa Mobil Kabur Setelah Rusak Kendaraan di Menggala, Tinggalkan Kakek Tukang Kusuk dan Kerugian Rp15 Juta.
MUKA TEMBOK! Eks Sopir PT Pasifik Buron Utang Makan Rp175 Ribu, Diduga Kabur Bawa Mobil Paket!
PEKANBARU DARURAT BEGAL! Pemuda Kritis Ditusuk dari Belakang di Air Hitam, Kapolda Riau Diminta Turun Tangan!
Hantam Pantat Truk Tangki Saat Antrean Macet di Simpang Bukit Timah, Seorang Pengendara Motor Dilarikan ke Rumah Sakit

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:02

Mengaku Oknum OKP dan Laskar Hukum Indonesia dari Batin solapan, di duga Adu domba sesama TNI

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:57

Sekretaris PMII Riau Kecam Aksi Brutal Oknum Polisi di Polresta Pekanbaru, Desak Kapolda Riau Tangkap Pelaku

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:47

NEKAT! Dugaan Judi Togel Bebas Beroperasi di Desa Panoban, Nama “Bos Tamba” Muncul di Lokasi, Polisi Diminta Bergerak Cepat

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:27

GREEN POLICING DIUJI! DUGAAN GUDANG SOMEL DI SIABU KAMPAR DISOROT, PUBLIK DESAK PENEGAKAN HUKUM TERHADAP POTENSI KEJAHATAN KEHUTANAN

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:40

DIBURU! Penyewa Mobil Kabur Setelah Rusak Kendaraan di Menggala, Tinggalkan Kakek Tukang Kusuk dan Kerugian Rp15 Juta.

Berita Terbaru